Angka kesuburan harus bisa ditekan
menjadi 2,1 anak per wanita pada tahun 2015. Namun, saat ini, angka
kesuburan tidak bergerak sejak tahun 2003 masih berkisar di 2,6 anak per
wanita.
Arjoso menilai, pelaksanaan keluarga
berencana masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah untuk
memotivasi masyarakat melakukan KB. Padahal, pelaksanaan keluarga
berencana sekarang diserahkan ke daerah sehingga pelaksanaannya menjadi
kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN), Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah harus
bekerja sama untuk memotivasi masyarakat melaksanakan KB demi menekan
pertumbuhan penduduk. Realisasinya harus didukung oleh penyuluhan,
tenaga medis dan sarana prasarana yang baik.
“Penyuluhan KB jangan hanya bersifat
proyek, tetapi harus bersifat rutin dan terus-menerus. Semua alat KB
harus digratiskan, tapi kenyataannya di lapangan masih dikenai biaya
pemasangan,” tandasnya.
Dia juga menyarankan alat kontrasepsi
yang digunakan disarankan menggunakan metode jangka panjang bukan metode
jangka pendek, seperti pil atau kondom. Pemerintah juga harus
memberikan subsidi transportasi bagi masyarakat untuk mencapai klinik.
Sinergi Pusat dan Daerah
Sementara itu, Deputi bidang Kependudukan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Kesra Emil Agustiono menjelaskan, salah satu faktor penyebab tingginya laju pertambahan penduduk adalah otonomi daerah. Banyak program yang dibuat terkait dengan pengendalian pertambahan penduduk, tetapi masih berjalan sendiri-sendiri dan tidak fokus antara pusat dan daerah.
Sinergi Pusat dan Daerah
Sementara itu, Deputi bidang Kependudukan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Kesra Emil Agustiono menjelaskan, salah satu faktor penyebab tingginya laju pertambahan penduduk adalah otonomi daerah. Banyak program yang dibuat terkait dengan pengendalian pertambahan penduduk, tetapi masih berjalan sendiri-sendiri dan tidak fokus antara pusat dan daerah.
Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah
harus menyinergikan program kerja, terutama fokus di daerah yang tingkat
pertumbuhan penduduknya masih tinggi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat,
Jawa Timur, dan Papua. Salah satunya adalah dengan penguatan kapasitas
kelembagaan. Dengan adanya UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga, tak ada lagi alasan bagi pemda untuk tidak
membentuk kelembagaan BKKBD di daerah.
”Salah satunya adalah PLKB untuk membuka
akses penyuluhan seluas-luasnya dan memotivasi masyarakat. Jika tidak,
beban negara ke depan makin berat. Pertambahan akan menyebabkan lapangan
kerja terbatas, jumlah pangan terbatas, sehingga terjadi disparitas
sosial masyarakat,” katanya kepada SP di Jakarta, Senin (23/8). (Suara
Pembaruan)
0 komentar:
Posting Komentar